Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat dapat dilakukan sebagai berikut :

Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi  https://www.lapor.go.id/  dengan mengisi formulir pelaporan

 

1.    Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Sosial Media:  InstagramFacebookTwitter,  diterima oleh Admin Sosial Media Badan Kesatua Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

2.    Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Dinas Badan Kesbangpol Prov. Kalbar, kesbangpol@kalbarprov.go.id  diterima oleh petugas, selanjutnya diteruskan ke Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

 

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat.

06 Agustus 2024