Tugas Dan Fungsi PPID

Tugas Dan Fungsi PPID

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :

1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

5. Mengumpulkan, menngeloah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan

6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.

Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu :

- Pengelolaan Informasi

- Dokumentasi Arsip

- Pelayanan Informasi

18 October 2023